Selasa, 20 November 2012

Memperbaiki Flashdisk Yang tidak bisa Diformat


Cara Memperbaiki Flashdisk yang Tidak Bisa Diformat | Mempunyai flashdisk yang rusak memang sangat menjengkelkan, apalagi didalamnya ada banyak data-data penting yang hanya ada di flashdisk itu saja tanpa ada back up-nya. Belum lagi ditambah HP yang rusak kena air, tapi untung ada cara memperbaiki HP yang rusak kena air. Dalam kesempatan kali ini saya akan sedikit memberi tips mengenai   Cara Memperbaiki Flashdisk yang Tidak Bisa Diformat  . Berikut langkah-langkahnya:

1. Masukkan dulu flashdisk ke dalam USB port yang ada di CPU.

2. Lalu klik start-run dan ketikkan “compmgmt.msc” (tanpa tanda petik).

3. Setelah itu maka akan muncul program bernama compmgmt, klik program tersebut.

4. Pilih storage yang berada di tengah setelah itu pilih disk management.

5. Disini biasanya flashdisk kalian akan terdeteksi, lalu di klik kanan dan pilih create partition.

6. Klik kanan lagi dan lalu pilih format, selesai.

Sampai disini biasanya Flashdisk kalian sudah bisa terformat, namun jika masih gagal juga silakan ikuti cara kedua dibawah ini.

1. Download software USB viewer di https://skydrive.live.com/?cid=21f12bb61b822dfa&id=21F12BB61B822DFA%21196, fungsinya untuk mencari VID dan PID, alias ID Vendor dan ID Product flash disk kita dengan cara melihatnya lewat software tersebut.

2. VID dan PID bisa dilihat di device connectednya, akan muncul Ox[PID] atau Ox[VID] seperti gambar di bawah ini:
Cara Memperbaiki Flashdisk yang Tidak Bisa Diformat

3. Lalu silakan kunjungi situs http://www.flashboot.ru/iflash.html

4. Masukkan data VID dan PID flashdisk kita di kotak yang telah disediakan dan klik tombol di sampingnya.

5. Maka akan muncul nama-nama Flashdisk beserta detailnya, cocokkan Flashdisk milik kalian.

6. Setelah mencocokkan, copy tulisan paling kanan dari detail Flashdisk kalian tersebut dan paste di kotak pencarian website tadi di pojok kanan atas.

7. Maka kalian akan disediakan link untuk mendownload software yang diperlukan.

8. Setelah mendownload dengan meng-klik tulisan Ckayatb (saya yakin cara menulisnya bukan seperti itu)

9. Ekstrak file dan buka, maka flashdisk kalian akan terdeteksi dan klik start.

10. Flashdisk kalian akan menjadi normal kembali.

Mungkin hanya itu cara memperbaiki flashdisk yang tidak bisa diformat, jika ada cara lain yang kalian tahu. Silakan ditambahkan di kotak komentar di bawah.

Sekian artikel ini mengenai  
Cara Memperbaiki Flashdisk yang Tidak Bisa Diformat  , semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
S: http://h20000.www2.hp.com/bizsupport/TechSupport/SoftwareDescription.jsp?lang=en&cc=US&swItem=MTX-9239be09de8445df862ef0178

Minggu, 18 November 2012

HADITS-HADITS TENTANG NAFKAH DALAM RUMAH TANGGA


HADITS-HADITS TENTANG NAFKAH DALAM RUMAH TANGGA
A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi meliputi tempat tinggal dan termasuk kebutuhan rumah tangga pada umumnya. Mengenai beberapa kadar yang harus dikeluarkan oleh suami, suami tersebut harus mengingat tingkat kehidupan suami-istri di dalam bermah tangga. Tidak berlebih-lebihan sehingga memberatkan suami dan tidak boleh terlalu sedikit tetapi sewajarnya saja. 
Jika seorang suami melalaikan nafkah rumah tangga,  diibaratkan berarti ia telah meninggalkan kewajiban beragama. Maka, ketika seorang suami sanggup untuk memenuhi hal tersebut tetai ia tidak memenuhinya berarti ia telah berlaku zalim terhadap keluarganya. Oleh karena itu, pemakalah akan membahas tentang hadits-hadits tentang nafkah dalam rumah tangga.

2.      Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas di dalam makalah ini tentang hadits-hadits tentang nafkah dalam rumah tangga, di antaranya:
a.       Kewajiban memberi nafkah
b.      Kelalaian memberi nafkah
c.       Skala prioritas dalam pemberian nafkah





B.     PEMBAHASAN
Hadits-hadits tentang nafkah dalam rumah tangga, di antaranya:
1.      Kewajiban memberi nafkah
a.       Lafaz Hadits
b.      Terjemahan
“(Hadits Hasan Shahih) Telah menceritakan ibn Bassar, dari Yahya ibnu Sa’id, telah berbicara kepada kami Bahzu ibnu Hakim, telah menceritakan bapak saya, ya Rasulullah SAW Apakah kami akan memberikan kepada mereka (perempuan) dan apa yang kami nazarkan, kemudian berkata Nabi SAW. Datangilah kebunmu dari mana yang kamu inginkan dan berilah mereka pakaian bila memakai pakaian. Dan janganlah kamu bermuka masam, dan janganlah kamu memukulnya.
Berkata abu daud yang di riwayatkan oleh Syu’bah, berilah ia makan jika kamu makan dan berilah ia pakaian apabila ia pakai.  (HR.Muslim)[2]
c.       Asbabul Wurud
Sejauh pencarian pemakalah tentang asbabul wurud mengenai kewajiban memberi nafkah, pemakalah belum menemukan asbabul wurud dari hadits tersebut.
d.      Syarah Hadits
Nafkah Keluarga adalah pemenuhan kebutuhan keluarga berupa makanan dan tempat tinggal, pelayanan dan pengobatan msekipun istri berkecukupan. Nafkah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh suami sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.[3]
Sebab kewajiban memberi nafkah tersebut karena syari’at mewajibkan suami memberi nafkah kepada istri tidak lain karena berdasarkan akad nikah yang sah, istri telah menjadi pihak yang berkaitan erat dengan suami lantaran suami berhak untuk menikamati kesenangan dirinya.
Nafkah rumah tangga yang menjadi kewajiban suami-istri dan anak-anak dibedakan antara nafkah lahir dan nafkah bathin. Nafkah lahir terbagi 3 yaitu: Makan dan minuman, pakaian dan tempat tinggal. Sedangkan nafkah bathin ,seorang suami mengauli seoarang istri yang wajib memberi nafkah adalah suami dan tidak wajib  bagi seorang istri untuk bekerja mencari nafkah,jika suami mampu dan tidak mengizinkan istrinya  keluar rumah untuk bekerja.[4]
Jadi, hubungan perkawinan menimbulkan kewajiban nafkah atas suami  terhadap istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, berdasarkan hadits diatas dapat disimpulkan bahwa kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang suami adalah memberi makan, makanan yang halal dan memberikan pakaian sesuai dengan kemampuan ayah.

e.       Ayat Pendukung
 ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”.(Al-Baqarah:233)

Penafsirannya adalah :”Kewajiban yang di wajibkan Allah terhadap seorang suami, yaitu seorang ayah harus memberikan nafkah dan pakaian dengan cara yang baik dan pantas, seperti memberikan pakaian terhadap ibu yang sedang menyusui, demi terwujudnya solidaritas keluarganya.[5]
Dalam kaitan ini Qs. Al-Baqarah: 233, mengajarkan bahwa ayah (suami yang telah menjadi ayah) berkewajiban memberikan kewajiban kepada ibu anak-anak dengan ma’ruf.
Seseorang tidak dibebani kewajiban kecuali menurut kadar kemampuannya. Seorang ibu jangan menderita karena anaknya dan begitu juga seorang ayah jangan sampai menderita kesengsaraan karena anaknya serta ahli warispun juga demikian. [6]              

£`èdqãZÅ3ór& ô`ÏB ß]øym OçGYs3y `ÏiB öNä.Ï÷`ãr Ÿwur £`èdr!$ŸÒè? (#qà)ÍhŠŸÒçGÏ9 £`ÍköŽn=tã 4 bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`ÍköŽn=tã 4Ó®Lym z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin”. (At-thalaq: 6)




2.         Kelalaian memberi nafkah
a.       Lafaz Hadits
قال حدثنا عبد الله أبي ثنا يونس قال ثنا أبو عووا نة عن الاشعث بن سليم عن أبيه عن رجل من بني بويوع قال أتيت النببي صلى الله عليه  وسلم  فسمعته  وهو يكلما الناس يقول يد    المعطى العلي أمك وأبك وأحمك وأحك  ثم ادناك فادنك قال فقال رجل  يارسول الله هؤلاءبنوثعلبة بن يربوع الذ ين أصابو اافلا ناقال فقل رسول الله صلى الله عليه وسلم ألالاتجن   نفس على أجرى   

b.      Terjemahan
“ Telah berbicara kepada kami Abdullah telah berbicara bapak saya kepada saya, telah berbicara kepada saya Yunus dia berkata, telah berbicara kepada kami Abu- Alwanah dari Alashaf bin salim dari bapaknya dari seorang laki- laki dari bani yarbuk telah berkata dia, saya telah mendatangi Nabi dan saya telah mendengar Nabi berkata: dengan manusia ia berkata : tangan pemberilah yang lebih tinggi dan mulailah dari orang- orang yang engkau tanggung ibumu, bapakmu, saudara perempuanmu, saudara laki- lakimu kemudian orang yang dekat kepadamu (saudaramu) dan orang yang hampir dekat denganmu,maka bertanya seorang laki- laki Ya Rasulullah mereka itu adalah bani Sa’labah bin yarbuk yang telah menimpa seseorang, telah berkata Rasulullah SAW. Ketahuilah bahwasanya tidak ada perbedaan antara seseorang dengan orang lainnya.”
c.       Asbabul Wurud
Sejauh pencarian asbabul wurud mengenai kewajiban memberi nafkah, pemakalah belum menemukan asbabul wurud dari hadits tersebut.

d.      Syarah Hadits
         Dalam faktanya masih banyak terjadi kelalaian atas kewajiban memberikan nafkah tersebut.Dapat kita lihat baik dilingkungan masyarakat,maupun dipengadilan agama sebagai institusi yang bertugas untuk memperjuangkan hak-hak para pencari dan keadilan dalam hal tidak mendapatkan nafkah.Hal ini banyak disebabkan karena adanya kondisi keluarga yang berpekara.[7]

عن جبير يرفعه، فى الحامل المتوفى عنها زوجها-قال (لا نفقة لها) أخرجه البيهقىورجاله ثقات، لكن قال: المحفوظ وقفه.
“Dari jabir, ia katakan dari Nabi SAW.tentang perempuan hamil yang kematian suaminya, sabdanya :Tidak ada nafkah baginya.(HR.Nasa’I dan Muslim)
           Disini jelas bahwa memberikan nafkah lahir bathin adalah kewajiban suami yang harus dilaksanakan. Meninggalkan kewajiban ini sama halnya dengan meninggalkan kewajiban beragama.
           Pemberian nafkah ini adalah menjadi hak yang harus diterima seorang istri yang telah di ikat dengan ikatan perkawinan yang sah dan telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, sementara ia mempunyai kemampuan dan kesanggupan sungguh ia telah berlaku sama terhadapnya.
           Hadits  dari Aisyah Muttafaq ‘alaih mengatakan:”Hindun binti Utbah istri Abu Sofyan menghadap Nabi SAW,dan berkata :”AbuSofyan adalah laki-laki yang pelit dia tidak member nafkah yang mencukupi untukku dan anak perempuanku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah boleh yaung demikian? “Nabi SAW, bersabda “ambilah dari hartanya apa yang mencukupi untukmu dan anak perempuanmu”. (HR.Ahmad,Bukhari,Muslim,Abu Daud dan Nasa’i)[8]
           Berdasarkan hadits di atas dapat di simpulkan bahwa jika seorang suami melalaikan nafkah terhadap rumah tangganya sedangkan ia mampu untuk memenuhi berarti ia berlaku zalim terhadap keluarganya, maka berdasarkan hadits dari Aisyah Rasullulah membolehkan mengambilnya  dengan cara paksa jika  hakim telah  membenarkan mengenai dakwaan istri,  mengambilnya sesuai kebutuhan istri dan anak perempuan.

e.       Ayat Pendukung
  žwÎ §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4
“..... janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya”.
           Seorang ayah tidak mengeksploitasi perasaan, kasih sayang ibu terhadap anaknya untuk mengancam atau memaksanya agar menyusuiny a tanpa imbalan.Demikian pula seorang ayah tidak boleh mengeksploitasi kasih sayang dan rasa cinta terhadap anaknya untuk memberatkan bebannya dengan berbagai tuntutan.



3.      Skala prioritas dalam pemberian nafkah
a.       Lafaz Hadits
b.      Terjemahan
“Dari Abi Hurairah r.a Ia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: Hamba wajib mendapat makanannya dan pakaiannya, dan tidak boleh beratkan dia bekerja melainkan sekedar yang ia quat memikulnya.”

c.       Asbabul Wurud
Sejauh pencarian asbabul wurud mengenai kewajiban memberi nafkah, pemakalah belum menemukan asbabul wurud dari hadits tersebut.

d.      Syarah Hadits
Jika istri hidup serumah dengan suami, maka suaminya wajib menanggung nafkahnya, istri mengurus segala kebutuhan, seperti makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Dalam hal ini istri tidak berhak meminta nafkah dalam jumlah tertentu selama suami melaksanakan kewajibannya.
Jika suami bakhil, yaitu tidak memberikan nafkah secukupnya kepada istri tanpa alasan yang benar, maka istri berhak menuntut jumlah nafkah tertentu baginya untuk keperluan makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Hakim boleh memutuskan jumlah nafkah yang harus diterima oleh istri dan mengharuskan suami untuk membayarnya jika tuduh- tuduhan yang dilontarkan oleh istri ternyata benar.[10]
Pandangan ulama fiqh mengenai besar nafkah rumah tangga, yaitu:
a.    Menurut Mazhab hanafi:”Bahwasanya tidak ada ketemtuan syari’at terkait besaran nafkah dan suami ,namun di sesuaikan kondisi suatu daerah,zaman dan kaeadaan.
b.   Menurut Mazhab Syafi’i:”Besar nafkah ditetapkan berdasarkan ketentuan umud/hari sedangkan jika dalam keadaan sulit 1 mud/hari.[11]
Berdasarkan uraian diatas pemakalah dapat menyimpulkan bahwa standar nafkah rumah tangga tergantung kemampuan suami, namun seorang harus memenuhi kebutuhan pakaian, rumah tangga, makan minum dan nafkah bathin.
e.       Ayat Pendukung
£`èdqãZÅ3ór& ô`ÏB ß]øym OçGYs3y `ÏiB öNä.Ï÷`ãr Ÿ
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu”. (At-Thalaq: 6)

÷,ÏÿYãÏ9 rèŒ 7pyèy `ÏiB ¾ÏmÏFyèy ( `tBur uÏè% Ïmøn=tã ¼çmè%øÍ ÷,ÏÿYãù=sù !$£JÏB çm9s?#uä ª!$# 4 Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) !$tB $yg8s?#uä 4 ã@yèôfuŠy ª!$# y÷èt/ 9Žô£ãã #ZŽô£ç ÇÐÈ
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (At-Thalaq: 7)
           Adapun makna ayat tersebut yakni di dalam memberi nafkah seorang suami hendaklah sesuai dengan kemampuaannya dan istri wajib bersikap wajar dan tidak berlebihan dalam nafkah, tempat tinggal, makanan dan pakaian karena berlebihan dalam hal tersebut.[12]











C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Hubungan perkawinan menimbulkan kewajiban nafkah atas suami  terhadap istri dan anak-anaknya, bahwa kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang suami adalah memberi makan, makanan yang halal dan memberikan pakaian sesuai dengan kemampuan ayah.
Jika seorang suami melalaikan nafkah terhadap rumah tangganya sedangkan ia mampu untuk memenuhi berarti ia berlaku zalim terhadap keluarganya, maka berdasarkan hadits dari Aisyah Rasullulah membolehkan mengambilnya  dengan cara paksa jika  hakim telah  membenarkan mengenai dakwaan istri,  mengambilnya sesuai kebutuhan istri dan anak perempuan.
Dan standar nafkah rumah tangga tergantung kemampuan suami, namun seorang harus memenuhi kebutuhan pakaian, rumah tangga, makan minum dan nafkah bathin.

2.      Saran
Demikianlah makalah ini pemakalah buat agar dapat memberikan ilmu pengetahuan mengenai Hadits-hadits tentang Nafkah dalam Rumah Tangga. Agar kita dapat memenuhi kewajiban memberi nafkah sehingga tidak lalai didalam memberi nafkah sesuai dengan skala prioritas dalam pemberian nafkah tersebut.
Demi kesempurnaan makalah untuk selanjutnya, pemakalah mengharapkan saran dan kritikan yang membangun kepada pembaca baik dari segi isi maupun dari segi penulisan.





DAFTAR KEPUSTAKAAN
A.Hasan, Terjemahan bulugul maram, Bandung: C.V Diponegoro, 1988
Amzah, Fiqh Munakahat, Jakarta : Imprint Bumi Aksara,2011
Bakri Hasbullah, Pedoman Islam di Indonesia, Jakarta: UI- Press, 1990
http://WWW. Tokomuslim.com/index.php/artikel-artikel/6-hukum-gaji-istri-untuk-suami
Quthub Sayyid, Tafsir Fi- Zilalil Qur’an, Jakarta: Rabbani Press, 2000
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 3, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011
Syarifudin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009
Tihami, Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat, Jakarta: Raja Wali Pers, 2010







[1] Sunan Abu Daud dalam kitab nikah bab 42 halaman 372, berdasarkan informasi mu’jam jilid 6 yang diambil dari kata taksuuha, yang merupakan fi’il ‘amar dari kata kasaa halaman 19.

[2]  A. Hasan, Terjemahan bulugul maram, (Bandung: C.V Diponegoro, 1988), hal. 562 
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 3, (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011) hal. 427
[4] Bakri Hasbullah, Pedoman Islam di Indonesia, (Jakarta: UI- Press, 1990), Hal. 175-176
[5] Quthub Sayyid, Tafsir Fi- Zilalil Qur’an, (Jakarta: Rabbani Press, 2000), Hal.586-587
[6] Tihami, Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Raja Wali Pers, 2010) hal.164
[7] http://WWW. Tokomuslim.com/index.php/artikel-artikel/6-hukum-gaji-istri-untuk-suami
[8] A. Hasan, Op. cit,.Hal. 562-563
[9] Muslim dalam kitab aimaan bab 41 halaman 788 juga terdapat dalam kitab yaghny Mu’atha’ dan kitab ibnu Hambal jilid II, berdasarkan informasi mu’jam jilid 6 yang diambil dari kata yukallifu yang merupakan fi’il mudhari’ dari kata kallafa 54.

[10] Tihami, Sohari Sahrani, Ibid hal.165
[11] Syarifudin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009), Hal. 170-172
[12] Amzah, Fiqh Munakahat,(Jakarta : Imprint Bumi Aksara,2011) hal.213