Minggu, 18 November 2012

Hadits-hadits tentang Walimah


HADITS-HADITS TENTANG WALIMAH
A.    Pendahuluan
Pernikahan memiliki berbagai dampak yang penting dan berbagai konsekuensi yang besar. Pernikahan merupakan ikatan antara suami istri, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, baik hak badan, hak sosial, maupun hak harta.
Orang yang menikah hendaklah mengadakan walimah (perayaan) menurut kemampuannya, memberi hidangan dengan mengundang orang banyak, diperuntukkan pada acara yang diadakan sebagai wujud kebahagiaan atas pernikahan, disamping itu agar keluarga dekat atau kerabat yang memiliki hubungan dengannya, seperti saudara, paman dan tetangga mereka, ia memiliki hak kekerabatan sesuai tingkat kedekatan dengannya dan mereka mendoakan keluarga yang punya hajat.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud secara marfu’ bahwa rasulullah saw. Bersabda, “Hidangan pesta pada hari pertama adalah hak (benar), hidangan pesta pada hari kedua adalah sunnah, sedangkan hidangan pesta pada hari ketiga adalah sum’ah ( untuk pamer). Orang yang memperdengarkan diri(agar dipuji orang). Maka Allah memperdengarkan diri dengannya.”(HR. Abu Daud dan Ahmad).
Al Bukhari dalam Shahih Al-bukhari berkata, Nabi saw. Tidak pernah menentukan batas dalam menyelenggarakan pesta, sehari atau dua hari.”Jadi, seseorang boleh saja menyelenggarakan pesta lebih dari sehari, hingga dua atau tiga hari, akan tetapi yang mendekati sunnah adalah pesta dalam sehari dan satu kali pesta.
Oleh sebab itu, lewat makalah inilah kami akan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan walimah al-‘ursy. Yang mana pada makalah ini kami akan membahas tentang pengertian, dasar hukum, hukum menghadiri, hikmah walimah dll.
B.     Pembahasan
Walimah artinya Al-jam’u = kumpul, sebab antara suami dan istri berkumpul, bahkan sanak saudara, kerabat dan para tetangga. Walimah berasal dari kata ألو لم artinya makanan pengantin, maksudnya adalah makana yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa juga diartikan sebagai makanan untuk tamu undanagan dan lain sebagainya.[1]
Walimah nerupakan suatu anjuran yang dianjurkan dalam ajaran Islam, karena perkawinan adalah suatu yang diharapkan dan hanya terjadi sekali seumur hidup seseorang, maka sudah sewajarnya apabila kita sambut dengan syukur dan gembira, kita rayakan dengan mengundang sanak saudara dan dalam pengadaan pesta tersebut sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
1.      Hadits tentang pemberitahuan  pernikahan
a.       Bunyi hadits
حد ثنا أ حمد بن منيع, حد ثنا يز يد بن ها رون, أ خبر نا عيس بن ميمو ن عن ا لقا سم بن محمد, عن عا ئشة قا لت: قا ل ر سو ل ا لله ص.م: أعلنوا هذا النكاح واجعلو ه في المسا جد,واضر بوا عليه با لد فوف[2]                     
b.      Arti hadits
Menceritakan kepada kami Ahmad Bin Mani’, menceritakan kepada kami yazid bin harun, mengkhabarkan kepada kami aisyah bin maimun, dari qasim bin Muhammad dari aisyah telah berkata RAsulullah SAW: “sebarkanlah berita pernikahan, selenggarakanlah di mesjid dan bunyikanlah rebana.
c.       Asbabul wurud
Habbar bin al aswad telah menikahkan putrinya cukup meriah, Rasulullah mendengar bunyi gendrang ditabuh orang. Bertanya RAsulullah bunyi apa ini? Dijelaskan orang pada beliau bahwa bunyi gendrang tersebut adalah bunyi keramaian pernikahan putri habbar. Rasulullah bersabda: siarkan dan umumkan pernikahan itu.[3]
d.      Kandungan hadits
Hadits diatas menjelaskan bahwa rasulullah menganjurkan untuk menyebarkan brita pernikahan dan menyelenggarakannya di mesjid, sebab masjid merupakan  tempat banyak orang berkumpul, dan menampilkan rebana pada pesta pernikahan dalam islam diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam pernikahan sebagai hiburan bagi para undangan, tetapi harus dihindari adanya perbuatan yang tidak baik dan tidak bertentangan dengan syari’at islam.
Islam menganjurkan supaya perkawinan di umumkan agar tidak terjadi kawin rahasia yang dilarang, dan untuk menampakkan kegembiraan adanya peristiwa yang di halalkan. Perkawinan supaya di beritahukan kepada orang banyak agar di ketahui oleh orang dan tidak terjadinya fitnah.
Cara mengumumkan perkawinan itu menurut adat setempat, asal tidak ada perbuatan maksiat seperti menyediakan minuman keras dan pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan.[4]
2.      Hadits tentang pelaksanaan walimah
a.       Bunyi hadits
حد ثنا سليمان ابن حرب حد ثنا شعبة عن عبد العز يزبن صحيب عن أنس ان عبدالر حمن بن عو ف تروج امر أة على وزن نوا ةفراى النبى صلى الله عليه وسلم بشا شة العمر ش فشا له فقا ل انى ترو جت امرأة على وزن نواة وعن قتا دةعن انس ان عبدالر حمن ابن ءوف تروج امرةعلى وزن نواة من ذهب[5]                                   
b.      Arti hadits
Dari annas bin malik, bahwasanya nabi SAW. Pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman bin ‘auf. lalu beliau bersabda: “apa ini? Ia berkata, wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah menikahi seseorang perempuan dengan mas kawin senilai satu biji emas, beliau bersabda: “semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.
c.       Asbabul wurud
Kami sebagai pemakalah tidak menemukan asbabul wurud mengenai pelaksanaan walimah ini, sehinnga pemakalah tidak bisa mencantumkannya dalam makalah ini.
d.      Kandungan hadits
Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa walimah merupakan suatu yang dianjurkan dalam ajaran Islam, karna perkawinan adalah suatu yang diharapkan dan hanya terjadi sekali seumur hidup seseorang, maka sudah sewahranya kita sambut dengan rasa syukur dan gembira, kita rayakan dengan mengundang sanak saudara dan dalam mengadakan pesta tersebut harus di sesuaikan dengan kemampuan kita masing-masing.
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam menyelenggarakan walimah, supaya tindakannya harus sesuai dengan nilai-nilai ibadah, yaitu: [6]
a)      Walimah harus diselenggarakan sesuai dengan kemampuan dan jangan berlebihan dan tidak memboros-boroskan hal-hal yang dipandang tidak perlu
b)      Menyelenggarakan walimah harus dengan ikhlas, jangan mengharapkan sumbangan lebih besar dari biaya yang di keluarkan
c)      Tamu-tamu harus disambyt dengan rasa hormat dan terima kasih, jangan membedakan antara yang membawa sumbangan dengan yang tidak membawa atau antara orang kaya dan orang miskin
d)     Menyelenggarakan hiburan diperbolehkan, asal tidak bertentangan dengan ajaran Islam
e)      Para tamu jangan sampai menolak hidangan yang dihidangkan
f)       Sebaiknya menyelanggarakan walimah diadakan sekali saja
Hal ini member isyarat bahwa walimah itu diadakan sesuai dengan kemampuan seseorang yang melaksanakan perkawinannya, dengan catatan agar dalam pelaksaan walimah tidak ada pemborosan, kemubaziran, lebih-lebih disertai dengan sifat angkuh dan membanggakan diri.
Menurut jumhur ulama, walimah adalah perhelatan yang dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah SWT atas telah terlaksanya akad pernikahan. Adapun hukum walimah menurut para jumhur ulama adalah sunnah muakad, yang batas biayanya tidak ditentukan, namun paling afdhal menyelenggarakannya dengan seekor kambing.[7]
Hikmah mengadakan wlaimah salah satunya mengadakan walimah salah satunya adalah dalam rangka mengumumkan pada masyarakat bahwa akad nikah sudah terjadi sehinnga semua pihak mengetahuinya dan tidajk ada tuduhan di kemudian hari.
Adapun perintah RAsulullah untuk mengadakan walimah tidak terlepas dari sunnah mengundang orang ke walimah tersebut. Hendaknya undangan walimah tersebut bersifat merata yang mencakup semua kalangan, seperti sanak family, tetangga, teman-teman dan lain-lain
Selain itu undangan walimah jangan mengakibatkan khalwat karena bukan pahala yang di dapat dalam walimah tersebut melainkan kemurkaan Allah SWT. Selain itu janganlah mengundang seseorang karena faktor tertentu, seperti factor kekayaan, kekuasaan, dan lain sebagainya.
3.      Mengahadiri undangan walimah
a.       Bunyi hadits
حدثنا ابن أبى عمر: حد ثنا سفيان قال: سمعت زياد بن سعد قال: سمعت ثا بثا الآعرج يحدث عن أبي هريرة أن النبي ص.م قال: شرالطعام طمام الوليمة, يمنعها من يأتيها ويدعى إليها من يأباها: ومن لم يجب الدعوة فقدعص الله ورسوله[8]                                         
b.      Arti hadits
“Dari abu harairah berkata: talah bersabda rasulullah SAW. : sejahat-jahat makanan ialah makanan walimah. tidak dipaggil kepadanya orang yang akan datang kepadanya, tetapi diundang kepadanya orang yang enggan kepadanya dan barang siapa tidak hadir dipanggilan ini maka sesungguhnya durhaka lah ia kepada Allah dan Rasulnya.”
c.       Asbabul wurud
Asbabul wurud yang berhubungan dengan menghadiri undangan walimah ini, kami sebagai pemakalah tidak menemukannya sehinnga pemakalah tidak bisa mencantumkan dalam makalah ini.
d.      Kandungan hadits
Ada beberapa pendapat dari para ulama bahwa menghadiri undangan hukumnya fardu kifayah dan ada yang berpendapat hukimnya sunnah tetapi lebih kuat adalah pendapat ulama yan mengatakan hukumya fardu kifayah karena seseoran tidak dikatakan berbuat durhaka kecuali mereka meninggalkan perkara yang wajib.
Untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan dan mengembirakan orang yang mengudang, maka orang yang diundang ke walimah wajib mendatanginya.
Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah apabila:[9]
a)      Tidak ada udzur syar’i
b)      Dalam walimah itu tidak diselenggarakan untuk perbuatan munkar
c)      Tidak membedakan kaya dan miskin
Syarat-syarat menghadiri undangan mnurut al hafidz dalam kitab fathul bari adalah:
1)      Pengundan sudah mukallaf, merdeka dan sehat akalnya
2)      Undangan tidak hanya dikhususkan kepada orang kaya tanpa melihat orang miskin
3)      Tidak hanya tertuju kepada orang yang disenangi dan orang yang dihormatinya
4)      Pengundang beragama islam
5)      Belum didahului olehnya undangan lain kalau ada undangan lain yang pertama wajib didahulukan
6)      Tidak ada kemungkaran dan perkara-perkara lain yang menghalangi kehadiran
7)      Orang yang diundang tidak berhalangan
Hukum menghadiri walimah adalah wajib. Jadi apabila seseorang menerima undangan menghadiri walimah maka ia harus dating kecuali ada halangan –halangan tertentu yang bertul-betul menyebabkan orang itu tidak bisa menghadiri walimah tersebut.
Ulama zahiriyah yang mewajibkan mengadakan walimah menegaskan kewajiban menghadiri undangan walimah itu dengan ucapannya bahwa seandainya yang diundang itu sdang tidak berpuasa dia wajib makan dalam walimah itu, namun bila ia berpuasa wajib juga mengunjunginya, walau ia hanya sekedar memohonkan doa untuk yang mengadakan ditempat walimah tersebut.
untuk mengadiri walimah biasanya berlaku untuk satu kali. Namun, bila yang punya hajat mengadakan walimah untuk beberapa hari dan seseoran diundang untuk setiap kalinya, man yang mesti dihadiri, menjadi pembicaraan dikalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa yang wajib dihadiri adalah walimah hari yang pertama, hari yang kedua hukumnya sunnah sedangkan hari selanjutnya tidak lagi sunnah hukumya. Mereka mendasarkan pendapatnya kepada hadits nabi yang diriwayatkan abu daud dan ibn majah, yang bunyinya:[10]
الو ليمة أول يوم حق والثانى معمروف والثا لث رياءوسمعه                                                       
“walimah hari pertama merupakan hak, hari kedua adalah makruh sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer.”
Analisa pemakalah
Bahwa Rasulullah menganjurkan kepada umatnya untuk mengumumkan berita pernikahan agar masyarakat mengetahui tentang pernikahan yang telah dilangsungkan dan untuk menghindari adanya tuduhan-tuduhab di kemudian hari, dan juga pernikahan tersebut lebih baik dilaksanakan di masjid karena masjid merupakan tempat banyak orang berkumpul. Islam juga tidak melarang untuk mengadakan hiburan untuk menghibur para undangan yang hadir pada pernikahan tersebut.
Walimah merupakan suatu yang dianjurkan dalam ajaran Islam, karena perkawinan adalah suatu yang diharapkan dan hanya terjadi sekali seumur hidup seseorang, maka sudah sewajarnya kita sambut dengan rasa syukur dan gembira, kita rayakan dengan mengundang sanak saudara. Dalam pengadaan pesta tersebut harus di sesuaikan dengan kemampuan kita, tidak berlebi-lebihan.
Hukum menghadiri walimah adalah wajib, jadi apabila kita di undang untuk mengahdiri pesta pernikahan maka kita wajib datang, kecuali ada halangan-halangan tertentu yang betul-betul menyebabkan kita tidak bisa menghadiri walimah tersebut dan walimah itu tidak digunakan untuk perbuatan yang mungkar, baik itu yang diundang itu dari golongan kaya maupun golongan miskin.
C.     Penutup
1.      Kesimpulan
Walimah adalah makanan yang disajikan sebagai tanda kebahagiaan dalam resepsi pernikahan, akad nikah dan sebagainya. Mengenai hukum perayaan tersebut, sebagian ‘Ulama mengatakan wajib, sedangkan yang lain hanya mengatakan sunnah. Jumhur ‘Ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad.
Adapun memenuhi undangan walimah (resepsi/pesta) perkawinan hukumnya wajib, karena untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan, dan menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang walimah wajib mendatanginya. Ada ‘Ulama yang berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Namun ada juga ‘Ulama yang mengatakan sunnah, akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih jelas.
Adapun hukum mendatangi undangan selain walimah, menurut jumhur ‘ulama, adalah sunnah muakkad. Diadakannya walimah dalam pesta perkawinan mempunyai beberapa keuntungan (hikmah)
2.      Saran
Sebagai seorang penulis tentunya kami merasa bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna yang tentunya masih perlu penambahan dan perbaikan. Oleh sebab itu, kritik dan saran sangat kami harapkan sebagai bahan pertimbangan kami dalam proses melangkah jauh ke depan untuk dapat menyempurnakan makalah ini.













DAFTAR PUSTAKA
            Shohiah Bukhari, juz 5 kitab Nikah Bab 49
            Shohiah Muslim, juz III Kitab Nikah Bab 110
            Sunan Tarmidzi, juz III kitab Nikah bab 6
Tihami, Sohari Sahrani, 2010, Fiqh Munakahat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Amir Syarifuddin, 2010, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana Pernad Media Group
Amr Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Dunia, Jakarta: Prenada Group
Ibn Hajar Astqalami, 1994, Tarjamah hadits Bulughul Maram, Bandung: Gema Risalah Press


[1]Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqh MUnakahat, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010) hal, 131
[2] HR Sunan Tumudzi, juz III, kitab nikah, bab 6, hal 389.  Hadits ini jiga dapat ditemukan dalam redaksi lain, seperti: Ibn majjah di kitab nikah bab 20, dab Ahmad bin hambal juz 4 dan 5
[3] Ibnu Hanzah Al-Husaini Al-Hanafi AD Damsyiqi, Asbabul Wurud 1, (Jakarta: kalam Mulia, 2005) hal, 192-193
[4]  Amir Syarifuddin, Garis-garis besar Fiqh (Jakrta: Kencana Pernada Media Group, 2010) hal 73-80
[5]  HR Bukhari, Juz 5, kitab nikah bab 49, dan 56 hal 137-138. Hadits ini juga dapat ditemukan di redaksi lain seperti: Bukhari kitab da’wat bab 54, Muslim kitab nikah bab 79, 80, 81, 82, 83, Ibn Majjah kitab nikah bab 34, Daud kitab nikah bab 22.
[6] Ibn Hajar Atsqalami, Tarjamah Hadits Bulughul Maram, (Bandung: CV. Gema Risalah Press: 1994) hal 351
[7]  Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010), hal 132
[8] HR Muslim Juz III, kitab nikah bab 110
[9] Op.Cit, Tihami dan Shari Sahrani, hal 133-136
[10] Amir Syarifuddin Hukum Perkawinan Islam di Dunia, (Jakarta: Prenada Group) hal 155

Tidak ada komentar:

Posting Komentar